Cara-Pengisian-LKPM-Bagi-Perusahaan-Belum-Berproduksi-Komersial

Cara Pengisian LKPM Bagi Perusahaan Belum Berproduksi Komersial

Terbitnya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 7/2018) menandakan munculnya aturan baru terkait penanaman modal di Indonesia. Aturan tersebut menggantikan aturan yang lama, yaitu Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017.

 

Salah satu hal yang menarik adalah usaha integrasi antara Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) BKPM dan sistem Online Single Submission (OSS).

 

Aturan yang baru tersebut mewajibkan bagi setiap perusahaan, baik perusahaan asing maupun perusahaan nasional yang sudah mendaftar melalui OSS, selama memiliki nilai investasi minimal Rp 500 juta, untuk melakukan penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan sekali.

 

Pemerintah membagi LKPM yang diserahkan ke dalam dua kategori, yakni: LKPM bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi secara komersial dan LKPM bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi secara komersial.

 

Patut diperhatikan bahwa LKPM yang belum menyerahkan surat pernyataan kesiapan untuk berproduksi secara komersial tidak boleh melakukan produksi komersial. Dengan kata lain, investasi yang dijanjikan harus direalisasikan dahulu. Maka dari itu, terdapat pembedaan antara LKPM bagi usaha yang siap berproduksi secara komersial dengan usaha yang belum siap berproduksi secara komersial.

 

Lalu bagaimana cara pengisian LKPM tersebut? Artikel ini akan mencoba menjelaskan mengenai pengisian LKPM bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi secara komersial. Pos yang harus diisi yaitu: Keterangan Perusahaan; Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang Dimiliki; Realisasi Investasi; Penggunaan Tenaga Kerja; dan Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan. Laporan disusun oleh penanggung jawab perusahaan dengan mencantumkan nama jelas, jabatan, nomor telepon, dan surat elektronik aktif.

 

 

  1. Keterangan Perusahaan

Pos Keterangan Perusahaan memiliki subpos sebagai berikut: Nama Perusahaan; Nomor Induk Perusahaan; Akta Pendirian (yang berisikan Nama Notaris dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM); Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Bidang Usaha; Alamat Lokasi Proyek; dan Alamat Korespondensi.

 

Aturan tersebut mempersyaratkan bahwa perubahan Keterangan Perusahaan sebagaimana tesebut di atas, perusahaan harus mengajukan perubahan Pendaftaran Penanaman Modal. Namun pada saat artikel ini diturunkan, BKPM sudah tidak melayani perubahan data pada SPIPISE BKPM dan mengarahkan kepada OSS. BKPM kabarnya memaklumi jika data belum diubah sampai sistem OSS siap.

 

 

  1. Perizinan dan Nonperizinan Modal yang Dimiliki

Pos ini diisi perizinan yang dimiliki oleh perusahaan berdasarkan bidang usaha sesuai nomor dan tanggal izin-izin dan non perizinan yang telah diperoleh baik dari Instansi Teknis maupun instansi terkait.

 

 

  1. Realisasi Investasi

Pos ini diisi sesuai dengan nilai realisasi investasi untuk penanaman modal mengikuti mata uang yang tercantum dalam Perizinan. Pada intinya, komponen pos realisasi investasi terbagi atas: Investasi (dibagi lagi dalam Modal Tetap dan Modal Kerja) dan Realisasi Pembiayaan.  Realisasi modal tetap dihitung atas nilai perolehannya. Pengisian nilai realisasi investasi tidak mengenal penyusutan modal tetap.

 

Realisasi Periode Pelaporan adalah nilai realisasi investasi per tiga  bulan sesuai periode pelaporan (Triwulan I/II/III/IV). Nilai realisasi investasi ini merupakan nilai perolehan bukan nilai pembukuan perusahaan.

 

Total akumulasi realisasi sampai dengan Periode Pelaporan adalah nilai realisasi investasi yang merupakan wujud dari kegiatan nyata yang secara kumulatif terhitung sejak perusahaan menyampaikan LKPM pertama kali sampai dengan periode pelaporan yang terkini.

 

 

  1. Penggunaan Tenaga Kerja

Pos Penggunaan Tenaga Kerja terbagi ke dalam dua subpos, yaitu: Tenaga Kerja Perusahaan dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga/ Kontraktor. Selain itu, terdapat satu alinea di bawah Pos tersebut untuk menyatakan jumlah total tenaga lokal, tenaga dari kota/kabupaten lokal, yang terserap. Tenaga kerja diisi di luar jabatan Komisaris dan Direksi.

 

Tenaga kerja perusahaan diisi dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/bagi pegawai tidak tetap dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) /bagi pegawai tetap.

 

Tenaga kerja pihak ketiga atau kontraktor diisi dengan jumlah TKI dan TKA berdasarkan PKWT/bagi pegawai tidak tetap dan PKWTT /bagi pegawai tetap dengan perusahaan pihak ketiga atau kontraktor yang merupakan tenaga kerja pembangunan (erector), musiman dan borongan.

 

 

  1. Permasalahan yang Dihadapi oleh Perusahaan

Pos ini diisi dengan permasalahan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan proyek, seperti masalah pertanahan, masalah ketenagakerjaan, masalah pemasaran dan upaya yang telah dilakukan serta saran/usulan penyelesaiannya. Bila kolom yang tersedia tidak mencukupi dapat dibuat dalam lembar terpisah.

 

Pos ini bisa menjadi alternatif bagi perusahaan yang sudah mengubah identitas namun tak bisa diubah karena BKPM sudah tidak menerima perubahan data lagi. Perusahaan bisa sebatas menerangkan permasalahan dan kondisi yang sekarang dihadapi oleh perusahaan sehingga mendorong perubahan identitas tersebut pada pos ini.

 

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

 

Hubungi Kami Sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

 

E: info@smartcolaw.com

H: + 62821-1234-1235

Author: TC – Thareq Akmal Hibatullah

Follow by Email
Facebook
Google+
https://blog.smartcolaw.com/cara-pengisian-lkpm-bagi-perusahaan-belum-berproduksi-komersial/
Twitter
LINKEDIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*