Belakangan banyak yang menyinggung soal keterkaitan dengan penawaran berbagai bentuk investasi dikaitkan dengan penawaran umum dalam kerangka pasar modal. Untuk mengetahui lebih jauh, kami akan ulas di bawah ini.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (“UUPM”), khususnya diatur dalam Pasal 1 ayat (15) menjelaskan bahwa Penawaran Umum merupakan suatu kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.