Nomor Pendaftaran Barang, Dokumen Impor pengawasan Pra Pasar dan Pengawasan di Pasar

Pemerintah Indonesia saat ini telah melakukan upaya penyederhanaan terhadap perizinan Impor, namun demikian upaya penyederhanaan dimaksud bukan berarti melonggarkan terhadap pengawasan barang Impor.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-Dag/Per/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.14/M-Dag/Per/3/2007 Tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan (“Permendang 72/9/2015”), Pemerintah Indonesia bermaksud untuk meningkatkan daya saing industri nasional, dengan mencabut dan memperbaharui beberapa kententuan perizinan khususnya terkait pengawasan pra pasar terhadap barang impor yang diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (“SNI”).

Selengkapnya