Nomor Induk Kepabeanan Dalam Kegiatan Ekspor Impor

Dalam Kegiatan ekspor dan impor perlu diperhatikan mengenai legalitas yang harus dimiliki.  Dari sekian banyak legalitas, salah satu dokumen perizinan yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Kepabenan (“NIK”). Hal mana Perusahaan atau perorangan yang akan melakukan kegiatan impor atau ekspor, dan akan memasukkan barang ke wilayah Pabean Indonesia, wajib terlebih dahulu memiliki NIK.

Kewajiban memiliki NIK diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 Tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2014 tentang Petunjuk pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

Selengkapnya

Mekanisme Buka Blokir API Sesuai Permendag 70 2015

LEWAT WAKTU PENYESUAIAN IZIN IMPOR? TIDAK USAH KHAWATIR, BERIKUT TATA CARA PENGURUSAN API SETELAH 30 JUNI 2016.

Sebagaimana diketahui bahwa pada bulan-bulan sebelum tanggal 30 Juni 2016, para pengusaha dan/atau perusahaan di Indonesia yang melakukan kegiatan impor, berlomba-lomba untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian Izin Impornya, yaitu Angka Pengenal Impor (“API”) sebagaimana kewajiban ini diamanatkan dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan 70 tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (“Permendag No.70/2015”).

Selengkapnya