Dalam Kegiatan ekspor dan impor perlu diperhatikan mengenai legalitas yang harus dimiliki. Dari sekian banyak legalitas, salah satu dokumen perizinan yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Kepabenan (“NIK”). Hal mana Perusahaan atau perorangan yang akan melakukan kegiatan impor atau ekspor, dan akan memasukkan barang ke wilayah Pabean Indonesia, wajib terlebih dahulu memiliki NIK.
Kewajiban memiliki NIK diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 Tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2014 tentang Petunjuk pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.