“KSO sendirididasarkan atas waktu kerjasama(by time), sehingga masa berakhirnya KSO adalah setelah masa kerjasama yang disepakati berakhir”
Kontribusi dalam berinvestasi, termasuk patungan usaha, dapat ditentukan dalam beberapa bentuk, diantaranya dalam bentuk saham-saham, kontribusi bersifat tunai, hak tanah, hak paten, keterampilan teknis, peralatan, jasa distribusi, atau penggunaan suatu merek dagang.
Akan tetapi pemberian kontribusi tersebut biasanya disertai perhitungan-perhitungan secara jelas dan rinci, sehingga tidak akan menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak dikemudian hari.