LEWAT WAKTU PENYESUAIAN IZIN IMPOR? TIDAK USAH KHAWATIR, BERIKUT TATA CARA PENGURUSAN API SETELAH 30 JUNI 2016.
Sebagaimana diketahui bahwa pada bulan-bulan sebelum tanggal 30 Juni 2016, para pengusaha dan/atau perusahaan di Indonesia yang melakukan kegiatan impor, berlomba-lomba untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian Izin Impornya, yaitu Angka Pengenal Impor (“API”) sebagaimana kewajiban ini diamanatkan dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan 70 tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor (“Permendag No.70/2015”).