Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 (Inpres 8/2018) terkait penundaan sementara (moratorium) izin tanaman sawit. Moratorium tersebut sebenarnya sudah direncanakan semenjak April 2016 lalu. Namun baru dilaksanakan mulai September 2018 lalu. Moratorium tersebut berlaku paling lama untuk tiga tahun ke depan.
Moratorium tersebut bertujuan untuk hilirisasi dan peremajaan tanaman sawit. Selain itu, Pemerintah hendak menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembenahan perizinan yang ada. Pemerintah berharap dengan moratorium izin tanaman sawit, maka tanaman sawit milik masyarakat bisa terdongkrak tingkat produktivitasnya.