Artikel

Pro-Kontra Eksistensi Surat Kuasa Mutlak

Dari sekian banyak kasus pembatalan surat kuasa mutlak, masih tepatkah penggunaan surat kuasa mutlak untuk mengamankan transaksi?

surat-kuasa-blog-smart

Semakin kompleks tingkat transaksi dan semakin tinggi kebutuhan untuk mengamankan transaksi yang dilakukan, para pelaku bisnis tentunya meminta agar penasihat atau konsultan hukum mereka memberikan advis dan jalan yang terbaik guna mengakomodasi kebutuhan tersebut. Salah satunya yang masih jamak dipraktikkan adalah mengenai penggunaan surat kuasa yang bersifat mutlak atau Surat Kuasa yang tidak dapat ditarik kembali.

Selengkapnya

Follow by Email
Facebook
Google+
https://blog.smartcolaw.com/pro-kontra-eksistensi-surat-kuasa-mutlak/
Twitter
LINKEDIN

Memahami Kegiatan Penawaran Umum Dalam Ranah Pasar Modal

Belakangan banyak yang menyinggung soal keterkaitan dengan penawaran berbagai bentuk investasi dikaitkan dengan penawaran umum dalam kerangka pasar modal. Untuk mengetahui lebih jauh, kami akan ulas di bawah ini.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (“UUPM”), khususnya diatur dalam Pasal 1 ayat (15) menjelaskan bahwa Penawaran Umum merupakan suatu kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Selengkapnya

Follow by Email
Facebook
Google+
https://blog.smartcolaw.com/memahami-kegiatan-penawaran-umum-dalam-ranah-pasar-modal/
Twitter
LINKEDIN

Menyibak Perubahan Pengendali Perusahaan Melalui Akuisisi

“Pembuktian kepemilikan saham melebihi 50% saham jauh lebih mudah dibanding dengan kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan/atau kebijaksanaan perusahaan terbuka.

mandiri-akuisisi-blog-smart

Menyambung topik pembahasan kami sebelumnya tentang Pengumuman Koran dalam Akuisisi, pembahasan kami kali ini secara khusus mengulas tentang hal-hal yang terkait dengan suatu pengambilalihan.

Dalam praktik bisnis, banyak cara yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk menghindari transaksi jual beli saham yang dikategorikan sebagai suatu pengambilalihan saham. Salah satu caranya adalah dengan pembelian saham secara bertahap.

Selengkapnya

Follow by Email
Facebook
Google+
https://blog.smartcolaw.com/menyibak-perubahan-pengendali-perusahaan-melalui-akuisisi/
Twitter
LINKEDIN

Pengesampingan Pengumuman Koran Dalam Akuisisi (Antara Ilusi dan Strategi)

Perlu untuk memahami esensi dari pengumuman koran tentang akusisi, sebelum memutuskan untuk mengesampingkan tahapan ini.

akuisisi-blog-smart

Dalam suatu proses akuisi (pengambilalihan) perusahaan, pengumuman koranmengenai rencana akuisisi dan pemberitahuan kesepakatan terjadinya akuisisi, merupakan salah satu tahap yang harus dilalui. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Kewajiban pengumuman koran harus dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal ini ternyata menimbulkan suatu ganjalan tersendiri bagi para pelaku bisnis yang menginginkan suatu transaksi dapat terlaksana dengan cepat.

Selengkapnya

Follow by Email
Facebook
Google+
https://blog.smartcolaw.com/pengesampingan-pengumuman-koran-dalam-akuisisi-antara-ilusi-dan-strategi/
Twitter
LINKEDIN

Membedakan Right of First Refusal Dengan Preemtive Right Sebagai Hak Pemegang Saham (2)

“Berbeda dengan #1 preemptive right, #2 right of first refusal bukan berlaku secara otomatis dalam perusahaan. Melainkan berlaku apabila diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar.” 

Menyambung artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang preemptive Rights, kali ini kami akan mengulas tentang maksud prinsip right of first refusal khususnya dalam Perjanjian Pemegang Saham.

Right of first refusal adalah hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu dalam hal salah satu pemegang saham existing dalam suatu Perusahaan berkehendak untuk menjual sahamnya kepada pihak lain. Untuk itu, sebelum ia menawarkan kepada pihak lain, ia menawarkan saham tersebut terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. Apakah akan diambil oleh pemegang saham lain atau tidak. Dalam hal ini pemegang saham yang menerima tawaran tersebut dikatakan mempunyai right of first refusal.

Selengkapnya

Follow by Email
Facebook
Google+
https://blog.smartcolaw.com/membedakan-right-of-first-refusal-dengan-preemtive-right-sebagai-hak-pemegang-saham-2/
Twitter
LINKEDIN