Penyesuaian Peraturan Perusahaan Bagi Perusahaan PMA di Indonesia

Dapatkah peraturan perusahaan dari perusahaan induk di luar negeri, digunakan secara serta merta oleh perusahaan PMA di Indonesia?

tenagakerja

Seringkali perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia bertindak seragam dan satu komando dengan perusahaan induk nya yang berada di luar negeri dalam menentukan arah kebijakan organisasi perusahaan.

Hal ini tentunya sebagai bentuk dari penerapan nilai yang ingin diterapkan secara global dari seluruh perusahaan yang masih terafiliasi dengan sang induk perusahaan.

Namun dalam implementasinya tidak selalu berjalan mulus. Hal tersebut dikarenakan, ketentuan hukum di berbagai yurisdiksi dapat berbeda-beda. Di Indonesia misalnya, ketentuan tentang pemberhentian hubungan kerja serta pemberian kompensasinya dapat berbeda dengan aturan di negara lain. Sehingga, jika ketentuan di perusahaan induk bertentangan dengan ketentuan di Indonesia, maka sudah pasti tidak dapat diterapkan.

Suatu perusahaan yang didirikan dan berdomisili di Indonesia dan mempekerjakan minimal 10 orang pekerja berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) wajib untuk memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan lokal namun juga bagi perusahaan PMA.

Mempergunakan peraturan perusahaan dari suatu perusahaan induk di luar negeri untuk diaplikasikan oleh PMA di Indonesia merupakan hal yang diperbolehkan, namun dengan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan disesuaikan oleh perusahaan PMA tersebut.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan tersebut yaitu:

  1. Ketentuan Yang Diatur Dalam Peraturan Perusahaan

Suatu perusahaan PMA di Indonesia sebelum dapat menerapkan peraturan perusahaan induk dari perusahaan pusatnya di luar negeri harus terlebih dahulu menyesuaikan hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika peraturan perusahaan tersebut tidak mengatur secara khusus mengenai sesuatu hal, maka merujuk kepada ketentuan yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan.

Ketentuan yang secara khusus diatur dalam suatu peraturan perusahaan minimal harus sama dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan tidak dapat melakukan pengaturan secara khusus mengenai sesuatu hal baik terkait hak ataupun kewajiban pekerja atau perusahaan dengan mengurangi ketentuan yang telah ditetapkan oleh UU Ketenagakerjaan.

Dengan konsekuensi apabila terdapat perbedaan pengaturan maka yang akan dipergunakan yaitu ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengakibatkan peraturan perusahaan tersebut tidak dapat disahkan. Dengan tidak dapat disahkannya suatu peraturan perusahaan akan berdampak pada tidak dapat diberlakukannya peraturan perusahaan tersebut.

  1. Bahasa Yang Dipergunakan Dalam Peraturan Perusahaan

Suatu peraturan perusahan induk dari suatu perusahaan PMA umumnya menggunakan bahasa asing yang dipergunakan dalam perusahaan induk dari PMA tersebut. Maka salah satu hal krusial yang harus diperhatikan oleh perusahaan PMA yaitu mengenai keharusan menggunakan Bahasa Indonesia dalam peraturan perusahaan tersebut.

Jika kita merujuk kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa), dinyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Adapun yang dimaksud dengan “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Dengan demikian maka peraturan perusahaan dari suatu perusahaan PMA di Indonesia, harus tetap menggunakan Bahasa Indonesia (selain yang berbahasa asing). Keharusan penggunaan Bahasa Indonesia tersebut juga berlaku untuk perjanjian kerja atau kesepakatan lain yang dibuat antara perusahaan dengan karyawan.

Tidak dipenuhinya ketentuan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia tersebut dapat mengakibatkan perjanjian atau kesepakatan tersebut batal demi hukum. Namun tidak ada larangan bagi perusahaan PMA tersebut untuk membuat peraturan perusahaan, perjanjian kerja ataupun kesepakatan lainnya dalam bentuk dua bahasa atau bilingual.

  1. Pengesahan Peraturan Perusahaan

Suatu peraturan perusahaan baru dapat diberlakukan secara meyeluruh dalam operasional perusaahan setelah memperoleh pengesahaan dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan atau pejabat lainnya yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, peraturan perusahaan turunan dari perusahan induk tersebut tidak dapat secara serta merta diberlakukan oleh perusahaan PMA di Indonesia sebelum memperoleh pengesahan dari pejabat yang berwenang. Pengesahan tersebut baru dapat dilakukan jika berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi, dinyatakan peraturan perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait ketenagakerjaan.

Penyesuaian peraturan perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia perlu dilakukan bagi perusahaan baik lokal maupun PMA agar, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas, apabila di kemudian hari timbul permasalahan antara perusahaan dan karyawannya.

Fairus Harris dan Bimo Prasetio

Silahkan menghubungi SMART untuk mengatur waktu pertemuan anda dengan kami:

E: info@smartcolaw.com

H: +62821-1234-1235

O: +6221- 2278-3385

Follow by Email
Facebook
Google+
http://blog.smartcolaw.com/penyesuaian-peraturan-perusahaan-bagi-perusahaan-pma-di-indonesia/
Twitter
LINKEDIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*