Menu Rekam Data Perseroan Terbatas di OSS Dinonaktifkan, Kenali Akibatnya!

Pemerintah melalui interface di landing page situs Online Single Submission (OSS) mengumumkan bahwa menu rekam data untuk badan usaha Perseroan Terbatas per pukul 00.00 WIB tanggal 24 September 2018 dinonaktifkan. Hal tersebut terjadi karena proses sinkronisasi dan validasi akta pendirian/perubahan badan usaha telah selesai dan data yang digunakan adalah yang bersumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Hal ini seakan menjawab keluhan sebagian pelaku usaha bahwa sistem OSS yang ada sekarang belum sempurna karena belum benar-benar terintegrasi dengan sistem administrasi yang dibutuhkan di dalam dunia usaha di Indonesia.

Selengkapnya

Payung Hukum Bagi Fintech Dorong Inovasi Keuangan Digital

Industri financial technology (fintech) memiliki masa depan cemerlang sehingga perlu diberikan payung hukum yang tidak mengekang, namun tetap melindungi nasabah. Awal tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berjanji segera merampungkan peraturan OJK (POJK) fintech. Saat ini regulasi tersebut sedang dalam tahap fi­nalisasi dan akan selesai dalam waktu secepatnya.

Salah satu regulasi tersebut mengatur agar semua industri fintech wajib mendaftar ke OJK. Kemudian setelah mendaftar akan diseleksi dalam uji implementasi, yaitu dengan cara masuk ke dalam regulatory sandbox, yaitu suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penye­lenggara perusahaan fintech dari sisi produk, layanan, teknologi, dan model bisnisnya. Tujuannya, memberi ruang bagi penyeleng­gara fintech untuk memastikan semuanya telah memenuhi kri­teria yang diatur OJK.

Selengkapnya

Industri Asuransi Menggeliat Seiring Kebangkitan Fintech

Dewasa ini perkembangan teknologi semakin memacu umat manusia untuk berpikir secara inovatif. Perkembangan telepon pintar atau android yang baru beberapa tahun belakangan ini disambut dengan penciptaan aplikasi-aplikasi modern yang memudahkan kehidupan masyarakat. Kini setiap orang bisa memenuhi kebutuhan mereka dari bangun tidur sampai akan tidur lagi, karena keputusan itu sudah ada di tangan mereka. Melalui aplikasi yang melayani angkutan, pengiriman, berita, komunikasi, dan lain-lain, membuat kita semua merasakan manfaat dari inovasi yang mengikuti perkembangan teknologi tersebut.

Selengkapnya

Tantangan Pengembangan Fintech: Human Capital Technology

Industri financial technology (fintech) di Indonesia perlu menjawab tantangan perkembangan zaman untuk terus maju dengan pesat. Setiap hari masyarakat sebagai pelanggan dari fintech merasa terakomodasi dengan berbagai layanan yang disediakan oleh berbagai perusahaan fintech. Oleh karena itu sudah sepatutnya fintech terus meningkatkan modal sumber daya manusianya (human capital) di samping modal keuangannya (financial capital).

Mira Sonia, Direktur Pemasaran PT Swakarya Insan Mandiri (SIM Group) mengatakan bahwa fintech adalah heart of digital business, garda depan perekonomian dan bisnis digital saat ini.Oleh karena itu, menurutnya, perusahaan fintech perlu memperhatikan pengelolaan karyawan di industri yang masih terhitung baru ini. Khususnya di bidang rekrutmen SDM dan segala hal yang berhubungan dengan hubungan industrial atau industrial relation seperti: pengelolaan kontrak kerja karyawan, penyimpanan kontrak kerja, regulasi pemerintah dan sebagainya.

Selengkapnya

Tantangan Industri Keuangan: Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 449 pengaduan masyarakat mengenai transparansi layanan jasa keuangan sepanjang tahun 2013 hingga 2018. Pengaduan tersebut sebagian besar mengenai keterbukaan informasi produk atau layanan perbankan yang dianggap tidak sesuai dengan penawaran di awal. Ada 238 aduan.

Aduan berikutnya adalah mengenai restrukturisasi kredit atau pembiayaan, kesulitan pencairan atau klaim asuransi dan permasalahan agunan atau jaminan.

Terkait dengan aduan tentang tidak transparannya produk perbankan, OJK mencatat hal itu sebagai akibat dari kekurangpahaman pada awal perjanjian. Biasanya pada tahap awal, pemberi layanan keuangan tidak memberikan penjelasan lengkap mengenai produk yang ditawarkan. Jika timbul masalah, kekurangpahaman tersebut kemudian merugikan bagi konsumen. Di sisi lain, perbankan menganggap calon konsumen sudah mengerti risiko dari kredit yang diberikan

Selengkapnya