Pemerintah melalui interface di landing page situs Online Single Submission (OSS) mengumumkan bahwa menu rekam data untuk badan usaha Perseroan Terbatas per pukul 00.00 WIB tanggal 24 September 2018 dinonaktifkan. Hal tersebut terjadi karena proses sinkronisasi dan validasi akta pendirian/perubahan badan usaha telah selesai dan data yang digunakan adalah yang bersumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Hal ini seakan menjawab keluhan sebagian pelaku usaha bahwa sistem OSS yang ada sekarang belum sempurna karena belum benar-benar terintegrasi dengan sistem administrasi yang dibutuhkan di dalam dunia usaha di Indonesia.