Vice versa adalah istilah latin yang diterjemahkan secara literal ke dalam bahasa Inggris menjadi “the other way around” atau “the position being reversed”. Dalam bahasa Indonesia, terjemahan yang sepadan dengan makna tersebut adalah “sebaliknya”.
Vice versa ini digunakan untuk menjelaskan suatu kebalikan dari pernyataan sebelumnya. Kata ini sering digunakan dalam perjanjian untuk menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang sifatnya apabila kewajiban atau hak tersebut dikenakan terhadap salah satu pihak, maka hak atau kewajiban itu juga akan berlaku terhadap pihak yang lainnya. Sehingga bersifat berlaku sebaliknya.