Memulai suatu bisnis tidak cukup hanya bermodalkan materi. Seorang “Entrepreneur” atau pengusaha juga harus membekali dirinya dengan pengetahuan hukum yang cukup. Walaupun nantinya urusan hukum akan ditangani oleh divisi hukum yang lazim dimiliki sebuah perusahaan, namun memiliki pengetahuan hukum, setidaknya untuk hal-hal mendasar terkait hukum perusahaan tetap diperlukan.
Hal-hal mendasar terkait hukum perusahaan yang perlu dipahami seorang pengusaha yang menjalankan bisnis dalam bentuk perseroan terbatas (PT atau perseroan) antara lain terkait organ-organ di dalam perseroan. Untuk mengetahui pengaturan mengenai organ perseroan, maka rujukannya adalah Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).